Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pendidikan kewarganegaraan tugas 2



Assalamualaikum wr.wb
Pada kali saya ingin memposting,tentang pengertian latar belakang ,bangsa dan negara. Semoga bermanfaat bagi yang membaca. Sebagai tugas softskill di universitas
Tugas 2
Apa yang menjadi Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Latar belakang warga negara unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai kesadaran untuk mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk mencintai tanah air yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara yang kita cintai. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami dan mendalami ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup untuk bisa membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan oleh pahlawan yang telah gugur.
Landasan Hukum dan Tujuan pendidikan kewarganegaraan 
Agar kita sebagai mahasiswa dapat memupukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

        PENGERTIAN BANGSA
      Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:

  •   Ernest Renan (Perancis)

Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

  •  Otto Bauer (Jerman) 

Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

          PENGERTIAN NEGARA  
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

  •  George Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami     wilayah tertentu.
  •   G.W.F Hegel  
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara. Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.      Hak mendapat perlindungan
b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Terima kasih atas partisipasinya telah membaca postingan diatas,jika ada kekurangan kata bahasa yang kurang bagus mohon dimaafkan.
  Wassalamualaikum wr.wb
         

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pendidikan Kewarganegaraan tugas 1



Assalamulaikum wr. Wb

Pada kali ini saya akan menjelasan tentang latar belakang pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum,dan tujuan pendidikan. Dan pengertian demokrasi dan HAM seperti contoh posting saya dibawah ini semoga bermanfaat. Sebagai tugas softskill di universitas


Tugas1


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai kesadaran untuk mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk mencintai tanah air yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara yang kita cintai. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami dan mendalami ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup untuk bisa membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan oleh pahlawan yang telah gugur. Dengan begitu bangsa ini bisa menjadi bangsa yang damai dan taat peraturan.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan 
Agar kita sebagai mahasiswa dapat memupukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.

Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



Demokrasi

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita pahami  sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam ilmu politik.

Demokrasi menempati posisi yang sangat penting dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Oleh sebab itu rakyat harus lebih memahami demokrasi dengan seutuhnya ,dan tidak bersifat anarkis. Para petinggi dewan perwakilan rakyat harus lebih bisa adil menjalankan demokrasi,supaya rakyat sejahtera dan makmur.



 HAM

Pengertian HAM ( Hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat dan keberadaan manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dilindungi oleh negara,dan Hukum yang ada di dalam pemerintahan untuk tetap melindungi harkat dan martabat manusia yang hidup, hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Dengan begitu kita sebagai rakyat indonesia tidak melecehkan manusia atau sesama umat beragama,dan tidak mengangap manusia itu rendah,karena dimata hukum dan pencipta manusia sama.

Sekian dari saya semoga bermanfaat,bila ada kekurangan penulisan dan kata-kata mohon dimaafkan.

Wassalamulaikum wr.wb


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan



 Assalamualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya akan memposting  tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya.


PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan adalah unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai kesadaran untuk mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk mencintai tanah air yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara yang kita cintai. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami dan mendalami ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup untuk bisa membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan oleh pahlawan yang telah gugur.

Menurut  Zamroni  pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

Sementara itu, Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan masyarakat menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
 
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
a. Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
b. Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
c. Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
d. Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
Kesimpulan
Bahwa pendidikan kewarganegaraan harus dipahami oleh semua warga negara indonesia,karena dengan begitu warga indonesia bisa menjadi warga negara yang baik untuk menjalankan kewajiaban dan hak sebagai warga negara indonesia. Oleh sebab itu pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari bagi semua warga indonesia,dengan begitu semua warga paham terhadap peraturan yang ada di negara tempat tinggalnya
terima kasih sudah membaca blog saya,bila ada kekurangan dalam bahasa dan tulisan mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum.wr.wb

http://dodisupandiblog.blogspot.com/2010/05/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html




 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

"Agama Itu Nasihat"

Assalamualaikum wr.wb.

Selamat pagi semuanya. Saya ingin menyampaikan tentang Hadist yang berkata bahwa "Agama itu Nasihat. Selamat membaca :)

"Sesungguhnya Rasulullah.saw. bersabda,'Agama adalah nasihat.' Kami bertanya, 'Untuk siapa?'
Beliau bersabda, 'Untuk Allah , kitab-Nya, Rasul-Nya, dan untuk pemimpin kaum muslimin dan rakyat-Nya.'"( HR. Bukhari dan Muslim ).

Jadi janganlah kalian mengangap rendah tentang Agama, karena disitulah kita bisa mendapatkan Nasihat selama kita masih hidup.
Jika ada kesalahan tulisan atau perkataan yang kurang tepat mohon dimaafkan, terima kasih sudah membaca.

Wassalamualaikum wr.wb.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS