Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pendidikan Kewarganegaraan tugas 1



Assalamulaikum wr. Wb

Pada kali ini saya akan menjelasan tentang latar belakang pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum,dan tujuan pendidikan. Dan pengertian demokrasi dan HAM seperti contoh posting saya dibawah ini semoga bermanfaat. Sebagai tugas softskill di universitas


Tugas1


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai kesadaran untuk mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk mencintai tanah air yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara yang kita cintai. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami dan mendalami ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup untuk bisa membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan oleh pahlawan yang telah gugur. Dengan begitu bangsa ini bisa menjadi bangsa yang damai dan taat peraturan.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan 
Agar kita sebagai mahasiswa dapat memupukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.

Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.



Demokrasi

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita pahami  sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam ilmu politik.

Demokrasi menempati posisi yang sangat penting dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Oleh sebab itu rakyat harus lebih memahami demokrasi dengan seutuhnya ,dan tidak bersifat anarkis. Para petinggi dewan perwakilan rakyat harus lebih bisa adil menjalankan demokrasi,supaya rakyat sejahtera dan makmur.



 HAM

Pengertian HAM ( Hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat dan keberadaan manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dilindungi oleh negara,dan Hukum yang ada di dalam pemerintahan untuk tetap melindungi harkat dan martabat manusia yang hidup, hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Dengan begitu kita sebagai rakyat indonesia tidak melecehkan manusia atau sesama umat beragama,dan tidak mengangap manusia itu rendah,karena dimata hukum dan pencipta manusia sama.

Sekian dari saya semoga bermanfaat,bila ada kekurangan penulisan dan kata-kata mohon dimaafkan.

Wassalamulaikum wr.wb


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar