Assalamulaikum wr. Wb
Pada kali ini saya akan menjelasan tentang latar belakang
pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum,dan tujuan pendidikan. Dan pengertian
demokrasi dan HAM seperti contoh posting saya dibawah ini semoga bermanfaat. Sebagai
tugas softskill di universitas
Tugas1
Latar
belakang pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai
kesadaran untuk mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk
mencintai tanah air yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara
yang kita cintai. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami
dan mendalami ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup
untuk bisa membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan
oleh pahlawan yang telah gugur. Dengan begitu bangsa ini bisa menjadi bangsa
yang damai dan taat peraturan.
Agar kita sebagai mahasiswa dapat memupukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
pahami sebagai pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam ilmu politik.
Demokrasi menempati posisi yang
sangat penting dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Oleh sebab itu rakyat harus lebih
memahami demokrasi dengan seutuhnya ,dan tidak bersifat anarkis. Para petinggi
dewan perwakilan rakyat harus lebih bisa adil menjalankan demokrasi,supaya
rakyat sejahtera dan makmur.
HAM
Pengertian HAM ( Hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat dan keberadaan
manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dilindungi oleh negara,dan Hukum yang ada di dalam pemerintahan
untuk tetap melindungi harkat dan martabat manusia yang hidup, hal ini
tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999. Menurut G.J. Wolhots,
Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap
pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak
dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Dengan
begitu kita sebagai rakyat indonesia tidak melecehkan manusia atau sesama umat
beragama,dan tidak mengangap manusia itu rendah,karena dimata hukum dan
pencipta manusia sama.
Sekian dari saya semoga bermanfaat,bila ada kekurangan penulisan dan
kata-kata mohon dimaafkan.
Wassalamulaikum
wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar