Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pendidikan kewarganegaraan tugas 2



Assalamualaikum wr.wb
Pada kali saya ingin memposting,tentang pengertian latar belakang ,bangsa dan negara. Semoga bermanfaat bagi yang membaca. Sebagai tugas softskill di universitas
Tugas 2
Apa yang menjadi Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Latar belakang warga negara unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai kesadaran untuk mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk mencintai tanah air yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara yang kita cintai. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami dan mendalami ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup untuk bisa membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan oleh pahlawan yang telah gugur.
Landasan Hukum dan Tujuan pendidikan kewarganegaraan 
Agar kita sebagai mahasiswa dapat memupukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

        PENGERTIAN BANGSA
      Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:

  •   Ernest Renan (Perancis)

Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

  •  Otto Bauer (Jerman) 

Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

          PENGERTIAN NEGARA  
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

  •  George Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami     wilayah tertentu.
  •   G.W.F Hegel  
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara. Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.      Hak mendapat perlindungan
b.      Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
d.      Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Terima kasih atas partisipasinya telah membaca postingan diatas,jika ada kekurangan kata bahasa yang kurang bagus mohon dimaafkan.
  Wassalamualaikum wr.wb
         

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar