Assalamualaikum
wr.wb
Pada kali saya ingin memposting,tentang pengertian
latar belakang ,bangsa dan negara. Semoga bermanfaat bagi yang membaca. Sebagai
tugas softskill di universitas
Tugas 2
Apa yang
menjadi Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Latar belakang
warga negara unsur untuk berdirinya suatu negara yang mempunyai kesadaran untuk
mengenalkan,menanamkan, memahami wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan memiliki pola sikap dan perilaku sebagai tindakan untuk mencintai tanah air
yang berlandasan dengan pancasila demi tetap utuhnya negara yang kita cintai.
Oleh sebab itu kita sebagai warga negara harus lebih memahami dan mendalami
ilmu pendidikan kewarganegaraan,sebagai bekal dan pedoman hidup untuk bisa
membela negara supaya tetap utuh seperti yang telah diperjuangkan oleh pahlawan
yang telah gugur.
Landasan Hukum dan Tujuan
pendidikan kewarganegaraan Agar kita sebagai mahasiswa dapat memupukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
- Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah
suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup
bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
- Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik
tumbuh karena adanya persamaan nasib.
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
- George Jellinek
- G.W.F Hegel
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA
NEGARA .
Warga negara
diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian
dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada
wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara. Dalam
UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang
menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara
Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Adapun hak-hak
sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
d. Hak
beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Terima kasih atas partisipasinya telah membaca
postingan diatas,jika ada kekurangan kata bahasa yang kurang bagus mohon
dimaafkan.
Wassalamualaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar