Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Dan Jenis-Jenis Audit


1.       Pengertian Audit 
       Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuan diadakannya audit adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Dibawah ini macam-macam audit sebagai berikut :
1.1  Audit Internal
           Audit Internal adalah suatu jabatan yang menantang yang berkontribusi secara langsung pada optimalisasi organisasi. Menggunakan analisis manajemen dengan saksama dan intuitif, serta informasi keuangan, Anda akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan bagaimana memaksimalkan efektivitas dan meminimalkan risiko. Meskipun berfokus pada keuangan, para auditor internal dapat terlibat dalam segala aspek suatu organisasi, mulai dari kontrak TI hingga ke berbagai kebijakan lingkungan. Tugas Anda sehari-hari bisa termasuk menghadiri berbagai rapat, menginvestigasi proses, meneliti risiko, dan menggunakan berbagai macam peralatan perangkat lunak untuk mencatat dan menyajikan hasil kepada para pemangku kepentingan. Terlebih dari itu, peluang promosi yang menjanjikan menjadikannya sebagai suatu jabatan yang bagus untuk mereka yang berminat untuk naik ke tingkat senior suatu organisasi.
1.2  Audit Sistem Informasi
        Audit sistem informasi atau Information System Audit disebut juga EDP Audit (Electronc Data Processing Audit) / Computer audit merupakan suatu proses dikumpulkannya data dan dievakuasinya butki untuk menetapkan apakah suatu sistem aplikasi komputerisasi sudah diterapkan dan menerapkan sistem pengendalian, internal yang sudah sepadan, seluruh aktiva dilindungi dengan baik atau disalahgunakan dan juga terjamin integrita data, keandalan dan juga efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan informasi berbasis komputer.


  Tujuan Audit Sistem Informasi
  Tujuan dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara lain:
1.      Conformance(kesesuaian)
     Kelompok audit sistem informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian yaitu Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (integrity), Ketersediaan (Availability) dan Kepatuhan (Compliance)
2.      Performance (kinerja, kelompok tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan terhadap aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi (Efficiency), dan Kehandalah (Realibility).

1.3    Audit Kecurangan(Fraud Auditing)
       Sebelum kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
       Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
      Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.
      Pengertian kecurangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70 seksi 316.2 paragraf 4) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.

Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
         Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
         dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
         fakta bersifat material (material fact)
         dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
         dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
         Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut   (misrepresentation)
         yang merugikannya (detriment).
         Fraud Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset/aktiva.

1.4 Audit Eksternal
       Audit eksternal perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan demi mendapatkan kredibilitas yang lebih besar dari masyarakat. Pada suatu perusahaan kita mungkin sering mendengar tentang audit, baik audit eksternal maupun audit internal. Audit terutama yang eksternal pada umumnya dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum. Sementara orang yang berhak untuk melakukan audit ini adalah auditor eksternal yang kadang kala juga memberikan jasanya untuk melakukan tugas tambahan seperti misalnya menyelidiki kasus penipuan laporan keuangan pada perusahaan atau organisasi tertentu.
Auditing dapat kita definisikan sebagai sebuah proses sistematis yang bertujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti dengan obyektif tentang suatu laporan peristiwa ekonomi. Tujuan dari dilaksanakannya auditing ini adalah menentukan tingkat keakuratan antara laporan tersebut dengan point-point kriteria yang telah ditentukan termasuk dalam penyajian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. 

Sementara dari sisi auditor independen sebagai pelaku auditing, pemeriksaan ini merupakan analisa obyektif atas laporan keuangan organisasi atau perusahaan tertentu. Hasil pemeriksaan akan membuktikan apakah laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban merupakan data yang realistis dan menggambarkan kondisi keuangan serta hasil usaha perusahaan atau organisasi yang bersangkutan secara wajar.

Tujuan dari audit eksternal
Bila dijelaskan secara detail tujuan dari audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Sementara itu kita juga tidak dapat mencampuradukkan tujuan dari auditing sebagaimana point-point berikut ini:
Hal-hal di bawah ini bukanlah tujuan dari audit eksternal

·                     Menyiapkan laporan keuangan

·                     Menyatakan bahwa sistem kontrol keuangan intern yang selama ini dijalankan merupakan sistem yang efektif

·                     Memberikan catatan yang menyatakan “tidak terdapat masalah”

·                     Menyelidiki bawah laporan keuangan 100%  dibuat tanpa ada kesalahan


1.5             Audit Keuangan
      Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.


Siapa yang melakukan audit manajemen. Audit manajemen dpat dilakukan oleh beberapa pihak yang berkepentingan berikut ini :
1.      Internal Auditor
Internal auditor berada pada posisi yang unik untuk melakukan audit manajemen, dan beberapa orang menggunakan istilah “Internal Audit” dan “Management Audit” secara bergantian atau identik. Meskipun tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit manajemen dilaksanakan oleh internal auditor atau internal auditor hanya melakukan audit manajemen adalah bahwa mereka menghabiskan waktu bekerja untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab itu mereka mengembangkan pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya untuk melaksanakan  audit manajemen secara aktif.
2.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah biasanya memberikan perhatian pada kedua jenis audit, baik itu audit keuangan maupun audit manajemen, dan melakukan audit pada sektor pemerintah pula.
3.      Akuntan Publik
Suatu entitas sering juga menugaskan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan audit manajemen atas atau lebih bagian khusus dari usahanya. Biasanya penugasan ini terjadi jika, perusahaan tidak mempunyai staf internal auditor atau internal auditor perusahaan bersangkutan kurang keahliannya dalam area tertentu.
Daftar Pustaka :
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/mengetahui-pengertian-audit-jenis-dan-tahapan-pelaksanaannya
https://yourfuture.accaglobal.com/id/id/your-career/sectors-industries-roles/internal-auditor.html
https://www.sepengetahuan.co.id/2017/12/pengertian-audit-sistem-informasi-tujuan-jenis-tahapan-ruang-lingkup.html
nhyfreedom.blogspot.com/2013/01/audit-kecurangan-fraud-auditing.html
http://www.kursusakuntansi.co.id/artikel.html?id=Audit_Eksternal_Pada_Perusahaan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar