Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima
deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan
dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun
1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Macam-macam Bank Umum
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Ekspor Impor Indonesiaa (BEII)
4. Bank Bumi Daya (BBD)
5. Bank Dagang Negara (BDN)
6. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
7. Bank Tabungan Negara (BTN)
8. Bank - Bank Asing
9. Bank Swasta
0 komentar:
Posting Komentar