Pengertian BPR
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal
melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR
sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan
Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR
merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 10 tahun 1998.
0 komentar:
Posting Komentar