Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah 
 

Bank Syariah Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian BPR 

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Bank Umum (Konvensional)

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Macam-macam Bank Umum
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Ekspor Impor Indonesiaa (BEII)
4. Bank Bumi Daya (BBD)
5. Bank Dagang Negara (BDN)
6. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
7. Bank Tabungan Negara (BTN)
8. Bank - Bank Asing
9. Bank Swasta 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK),VisiMisi,Tugas Dan Fungsi

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga baru yang didirikan    berdasarkan Undang-Undang   Nomor   21   Tahun   2011. Lembaga   ini   didirikan  untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu.
Secara yuridis, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dirumuskan bahwa, “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.
  • Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.   
  •    Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,  adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
  •  OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  •  Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Bank Indonesia,Visi ,Misi,Tugas, Dan Kedudukan


Bank Indonesia

  • Pengertian Bank Indonesia adalah bank sentral republik indonesia, yaitu lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, serta berkedudukan sebagai badan hukum.  
  • Misi
    Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
  • Visi
    Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
  • Tugas Bank Indonesia memiliki tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.
  •  Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Bank ,Fungsi,Peran, dan Tugas Bank

Pengertian Bank 

 Pengertian Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dananya dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 Fungsi Bank

Fungsi Bank secara luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Fungsi Bank secara sempit yaitu sebagai alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu :
1. Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara.
3. Bank berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya tersebut.
Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri, akan tetapi dibina dan diawasi oleh bank sentral. Contohnya, apabila bank kekurangan dana maka dapat mengajukan kredit likuiditas ke bank sentral untuk memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya.
Peran Bank
Peran Bank dalam Hubungan Luar Negeri yaitu sebagai jembatan dengan dunia Internasional dalam lalu lintas devisa, moneter dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, pariwisata dan transfer uang.
Peran Bank di Dalam Negeri yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
Peran Bank di Dalam Negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bank Berperan Membimbing Masyarakat Untuk Menabung
Dalam hal ini masyarakat diharapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan di dalam mengelolah uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk :
a) deposito berjangka
Pengertian deposito berjangka adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Contohnya : 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
b) Rekening Giro
Pengertian Rekening Giro adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro. Manfaat menyimpan uang dalam bentuk rekening giro yaitu : (1) pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, pengeluaran dapat dilakukan dengan cek atau bilyet giro, (2) Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, keamanan uang perusahaan lebih terjamin karena terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran dan lain-lain.
2. Peran Bank Untuk Membimbing Di Dalam Proses Pengambilan Kredit
Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi manajemen keuangan, pemasaran objektif, serta bantuan dan pertimbangan mengenai jumlah dana yang sebaiknya ditarik oleh nasabahnya. 

Tugas Bank

  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana Iainnya.








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS