Assalamu’alaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang pengertian Ius soli
dan Ius sanguinis, semoga bermanfaat.
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis
1. Asas Ius
Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas).
Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang
lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah
negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut.
Contoh
beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu: Argentina,brazil,jamaika,kanada,meksiko,dan
amerika serikat
Contoh dalam
kehidupan: seorang anak yang lahir di tempat orang tuanya tinggal,maka secara
otomatis anak tersebut menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.
2. Asas Ius
Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya.
Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak
sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki
status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Contoh
beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu: China,kroasia,jerman,india,jepang,dan
malaysia.
Contoh dalam
kehidupan: seorang anak yang mengikuti dimana orangtuanya tinggal dan pasti
anak tersebut mengikuti dinegara mana orang tuanya tinggal.
Perbedaan dari
pengertian diatas bahwa ius soli adalah dimana anak itu dilahirkan dan ius
sanguinis adalah mengikuti orang tuanya (keturunan) dimana orang tuanya
tinggal.
Sekian dari saya jika ada kesalahan dalam penulisan maupun
kata-kata, mohon dimaafkan.
Wassalamu’alaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar