Assalamualaikum wr.wb
pada kesempatan kali ini saya ingin memposting,tentang pengertian kontitusional di indonesia dan contohnya. semoga bermanfaat bagi yang membacanya.
Pemerintahan konstitusional adalah pemerintahan berdasarkan
UUD. Konstitusi adalah dokumen hukum,suatu bukti tertulis hitam diatas putih
untuk pemerintahan konstitusional yang meletakan pemerintahan diatas hukum. Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang
ada di tengah masyarakat.
Contohnya
pengawas yang mengawasi kekuasaan politik, dan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
sekian pembahasan tentang konstitusional,jika ada kesalahan dan penulisan mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar