Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pendidikan kewarganegaraan tugas 7




Assalamualaikum wr.wb
pada kesempatan kali ini saya ingin memposting,tentang pengertian kontitusional di indonesia dan contohnya. semoga bermanfaat bagi yang membacanya.

Pemerintahan konstitusional adalah pemerintahan berdasarkan UUD. Konstitusi adalah dokumen hukum,suatu bukti tertulis hitam diatas putih untuk pemerintahan konstitusional yang meletakan pemerintahan diatas hukum. Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
Contohnya pengawas yang mengawasi kekuasaan politik, dan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

sekian pembahasan tentang konstitusional,jika ada kesalahan dan penulisan mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr.wb

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar