1. Bagaimana sariwangi bisa bangkrut?
Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1973, di mana
Johan Alexander Supit pendiri PT SAEA mempelopori produk teh kantong celup yang
saat itu diterima positif oleh pasar lantaran kepraktisannya. Sebelum
mendirikan perusahaan pengolahan teh sendiri, pada tahun 1962 Supit muda
suda malang melintang di industri perkebunan teh. Pada awal tahun 1970
Supit belum memiliki kebun teh sendiri, namun sudah memulai bisnisnya berdagang
teh. Baru tahun 1972, ia mulai usaha pengolahan, yaitu membuat teh celup yang
sekarang produksinya diekspor ke berbagai negara. Hingga satu tahun kemudian
pabrik pertama didirikan dan beroperasi, cukup banyak prestasi manis yang
dicapai. Salah satunya ekspor pada tahun 1985, penjualan brand Sari Wangi
merambah hampir seluruh negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris,
Timur Tengah, Rusia dan baru-baru ini Malaysia.
Produsen teh PT Sariwangi Agricultural
Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan
Indorub Sumber Wadung (Indorub), akhirnya dinyatakan pailit oleh
pengadilan setelah terjerat utang maha besar.
Sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2015. Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar. Mengutip salinan putusan pengadilan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau grace period selama enam tahun pasca-homologasi. Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pascahomologasi. Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama. Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.
Sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2015. Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar. Mengutip salinan putusan pengadilan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau grace period selama enam tahun pasca-homologasi. Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pascahomologasi. Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama. Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.
Beban bunga sebesar 4
persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan rupiah di
tahun kelima dan keenam. Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan, Sariwangi dan
Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5 persen dan 7,5
persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda. Kewajiban senilai $416
ribu dan $42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang bunga pada
tahun pertama terhadap ICBC. Tagihan utang bunga ini seharusnya dicicil tiap
bulan pasca-homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian sekaligus juga
disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12 bulan dan bisa
dilunasi pada 9 Oktober 2016. Namun, Sariwangi maupun Indorub tidak pernah
melakukan pembayaran utang bunga bahkan sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9
Oktober 2017. Pembayaran baru dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta
dan berlangsung secara berkala sampai dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang
dari pihak Indorub, tanpa ada kepatuhan dari Sariwangi.
2. Apa hubungan sariwangi dan uniliver?
2. Apa hubungan sariwangi dan uniliver?
PT
Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek atau brand teh Sariwangi
memberikan penegasan bahwa produknya ini tetap berproduksi meski produsen teh,
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta
Pusat.
Head of Corporate Communications Unilever
Indonesia Maria D Dwianto menjelaskan, Unilever Indonesia telah mengakuisisi
atau membeli brand teh celup Sariwangi dari perusahaan bernama PT Sariwangi
Agricultural Estate Agency.
Hubungan Unilever, teh Sariwangi dengan PT
Sariwangi Agricultural Jadi pada 1989, (produsen teh Sariwangi) jual brandnya
itu ke Unilever Indonesia. Tapi mereka kemudian meminta izin untuk tetap memakai
nama PT Sariwang. Dia melanjutkan,
walaupun brand sudah dijual, PT Sariwangi Agricultural kemudian menjadi mitra
kerja Unilever. Di mana perusahaan ini tetap memproduksi beberapa varian
Sariwangi.
Jadi walaupun brand sudah dibeli, PT Sariwangi itu menjadi mitra atau rekan
bisnis kita yang melakukan produksi. Seiring berjalannya waktu, kemitraan
Unilever dengan PT Sariwangi Agricultural pun berakhir. Maria menegaskan, bahwa
kontrak ini disudahi sebelum produsen teh Sariwangi ini dinyatakan pailit oleh
PN Niaga Jakarta Pusat.
3. Bagaimana peran unilever terhadap sariwangi?
PT Sariwangi itu menjadi mitra atau rekan
bisnis uniliver Teh Sariwangi tetap ada karena milik Unilever. Karena
telah mencium gelagat kegagalan bayar utang itu, Unilever yang memegang brand
Sariwangi sejak awal tahun 2018 telah memutuskan kerjasama dengan PT SAEA.
Perihal pertimbangan untuk memutuskan kerjasama sayangnya Sancoyo Antarikso,
Sekretaris Perusahaan PT UNVR enggan merincikannya lebih lanjut.
4. Bagaimana kondisi sariwangi terhadap produknya?
Unilever sebagai
perusahaan yang telah mengakuisisi nama produk pun menjelaskan bahwa produk
SariWangi akan tetap beredar. Unilever menjelaskan bahwa perusahaan
tersebut akan tetap memproduksi teh SariWangi dan tidak terpengaruh atas PT
SAEA yang dinyatakan pailit. Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai
salah satu brand kami yaitu SariWangi, Unilever sebagai pemilik brand
ingin menyampaikan: Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat
Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi. Lebih jauh, Unilever Indonesia
menjelaskan bahwa PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT.
Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) bukanlah bagian dari
PT. Unilever Indonesia Tbk. Sementara mengenai PT. Sariwangi
Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT. Maskapai Perkebunan Indorub
Sumber Wadung (MPISW), keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari
PT. Unilever Indonesia Tbk. Dua perusahaan yang kini dinyatakan
pailit tersebut memang pernah menjalin kerjasama dengan
PT. Unilever Indonesia Tbk.
Namun kini sudah tak ada
kerjasama dalam bentuk apapun lagi dan nama produk sudah diakuisisi.
Pendeknya, PT. SAEA bukanlah produsen dari teh SariWangi yang masih akan tetap
beredar di pasaran. Sehingga pailitnya perusahaan tersebut tidak
mempengaruhi produksi teh merek SariWangi. Produksi teh SariWangi akan menjadi
tanggungjawab dari Unilever Indonesia sebagai pemilik dari merek
dagang tersebut. Dalam kata lain, yang bankrut bukanlah merek teh
SariWangi, namun PT. SAEA yang pernah memasok komoditas daun teh untuk teh SariWangi
yang merek dagangnya sudah menjadi
milik Unilever Indonesia. Pihak Unilever Indonesia pun
mengajak agar masyarakat terus mengonsumsi teh SariWangi bersama
keluarga.
Refrensi :
0 komentar:
Posting Komentar