1.
Pengertian Audit
Audit
atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuan diadakannya audit
adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan
atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui
dan diterima. Dibawah ini macam-macam audit sebagai berikut :
1.1 Audit
Internal
Audit Internal adalah suatu jabatan
yang menantang yang berkontribusi secara langsung pada optimalisasi organisasi.
Menggunakan analisis manajemen dengan saksama dan intuitif, serta informasi
keuangan, Anda akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan bagaimana
memaksimalkan efektivitas dan meminimalkan risiko. Meskipun berfokus pada
keuangan, para auditor internal dapat terlibat dalam segala aspek suatu
organisasi, mulai dari kontrak TI hingga ke berbagai kebijakan lingkungan.
Tugas Anda sehari-hari bisa termasuk menghadiri berbagai rapat, menginvestigasi
proses, meneliti risiko, dan menggunakan berbagai macam peralatan perangkat
lunak untuk mencatat dan menyajikan hasil kepada para pemangku kepentingan.
Terlebih dari itu, peluang promosi yang menjanjikan menjadikannya sebagai suatu
jabatan yang bagus untuk mereka yang berminat untuk naik ke tingkat senior
suatu organisasi.
1.2 Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi atau Information
System Audit disebut juga EDP Audit (Electronc Data Processing Audit) /
Computer audit merupakan suatu proses dikumpulkannya data dan dievakuasinya
butki untuk menetapkan apakah suatu sistem aplikasi komputerisasi sudah
diterapkan dan menerapkan sistem pengendalian, internal yang sudah sepadan,
seluruh aktiva dilindungi dengan baik atau disalahgunakan dan juga terjamin
integrita data, keandalan dan juga efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan
informasi berbasis komputer.
Tujuan Audit Sistem Informasi
Tujuan
dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara
lain:
1.
Conformance(kesesuaian)
Kelompok audit sistem informasi ini
bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian yaitu
Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (integrity), Ketersediaan
(Availability) dan Kepatuhan (Compliance)
2.
Performance (kinerja, kelompok
tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan terhadap
aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi (Efficiency), dan
Kehandalah (Realibility).
1.3
Audit
Kecurangan(Fraud Auditing)
Sebelum kita bahas lebih lanjut ada baiknya kita bahas dulu mengenai
kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan
(Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes”
(kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan
dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari
ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil
laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam
aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan
karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “
Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti
perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “
Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan
informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan
kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian
keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.
Pengertian kecurangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70
seksi 316.2 paragraf 4) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah
atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan
keuangan.
Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan
(keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
fakta bersifat material (material fact)
dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan
(make-knowingly or recklessly)
dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan
tersebut (misrepresentation)
yang merugikannya (detriment).
Fraud Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat didefinisikan sebagai
Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya
penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud Auditing termasuk
dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan
yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung
untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan
aset/aktiva.
1.4 Audit Eksternal
Audit eksternal perlu dilakukan untuk
meningkatkan kinerja perusahaan demi mendapatkan kredibilitas yang lebih besar
dari masyarakat. Pada suatu
perusahaan kita mungkin sering mendengar tentang audit, baik audit eksternal
maupun audit internal. Audit terutama yang eksternal pada umumnya dilakukan
untuk memenuhi persyaratan hukum. Sementara orang yang berhak untuk melakukan
audit ini adalah auditor eksternal yang kadang kala juga memberikan jasanya
untuk melakukan tugas tambahan seperti misalnya menyelidiki kasus penipuan
laporan keuangan pada perusahaan atau organisasi tertentu.
Auditing dapat kita definisikan sebagai
sebuah proses sistematis yang bertujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi
bukti dengan obyektif tentang suatu laporan peristiwa ekonomi. Tujuan dari
dilaksanakannya auditing ini adalah menentukan tingkat keakuratan antara
laporan tersebut dengan point-point kriteria yang telah ditentukan termasuk
dalam penyajian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Sementara dari sisi auditor independen
sebagai pelaku auditing, pemeriksaan ini merupakan analisa obyektif atas
laporan keuangan organisasi atau perusahaan tertentu. Hasil pemeriksaan akan
membuktikan apakah laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban merupakan data
yang realistis dan menggambarkan kondisi keuangan serta hasil usaha perusahaan
atau organisasi yang bersangkutan secara wajar.
Tujuan dari audit eksternal
Bila dijelaskan secara detail tujuan dari
audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan
perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan
finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik
instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang
telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Sementara itu kita juga tidak
dapat mencampuradukkan tujuan dari auditing sebagaimana point-point berikut
ini:
Hal-hal di bawah ini bukanlah tujuan dari
audit eksternal
·
Menyiapkan laporan keuangan
·
Menyatakan bahwa sistem kontrol
keuangan intern yang selama ini dijalankan merupakan sistem yang efektif
·
Memberikan catatan yang
menyatakan “tidak terdapat masalah”
·
Menyelidiki bawah laporan
keuangan 100% dibuat tanpa ada kesalahan
1.5
Audit Keuangan
Siapa yang melakukan audit manajemen. Audit manajemen
dpat dilakukan oleh beberapa pihak yang berkepentingan berikut ini :
1. Internal Auditor
Internal auditor berada pada posisi yang unik untuk
melakukan audit manajemen, dan beberapa orang menggunakan istilah “Internal
Audit” dan “Management Audit” secara bergantian atau identik. Meskipun tidak
tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit manajemen dilaksanakan oleh internal
auditor atau internal auditor hanya melakukan audit manajemen adalah bahwa
mereka menghabiskan waktu bekerja untuk perusahaan yang mereka periksa. Sebab
itu mereka mengembangkan pengetahuan yang baik tentang perusahaan dan usahanya
untuk melaksanakan audit manajemen secara aktif.
2.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah biasanya memberikan perhatian pada
kedua jenis audit, baik itu audit keuangan maupun audit manajemen, dan
melakukan audit pada sektor pemerintah pula.
3.
Akuntan Publik
Suatu entitas sering juga menugaskan sebuah Kantor
Akuntan Publik (KAP) melakukan audit manajemen atas atau lebih bagian khusus
dari usahanya. Biasanya penugasan ini terjadi jika, perusahaan tidak mempunyai
staf internal auditor atau internal auditor perusahaan bersangkutan kurang
keahliannya dalam area tertentu.
Daftar Pustaka :
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/mengetahui-pengertian-audit-jenis-dan-tahapan-pelaksanaannya
https://yourfuture.accaglobal.com/id/id/your-career/sectors-industries-roles/internal-auditor.html
https://www.sepengetahuan.co.id/2017/12/pengertian-audit-sistem-informasi-tujuan-jenis-tahapan-ruang-lingkup.html
nhyfreedom.blogspot.com/2013/01/audit-kecurangan-fraud-auditing.html
http://www.kursusakuntansi.co.id/artikel.html?id=Audit_Eksternal_Pada_Perusahaan