Pengertian jasa-jasa Bank
Jasa – jasa bank lainnya merupakan
kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa –
jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana
dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik.
Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di
satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang
lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa
yang mereka butuhkan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
Jasa–Jasa Perbankan :
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya Jasa–Jasa Perbankan :
1.
Inkasso
2.
Transfer
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4.
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
0 komentar:
Posting Komentar