Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Jasa-Jasa Bank

Pengertian jasa-jasa Bank
      
          Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan. 
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1.      Biaya administrasi
2.      Biaya kirim
3.      Biaya tagih
4.      Biaya provisi dan komisi
5.      Biaya sewa
6.      Biaya iuran
7.      Biaya lainnya
 Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya 
            Jasa–Jasa Perbankan :
1.      Inkasso
2.      Transfer
3.      Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4.      Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar