Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas pendidikan kewarganegaraan 10

Assalamualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai isi dari skema HAM dan contoh dalam kehidupan. semoga bermanfaat.

  •  Hak Asasi Pribadi (personal right) meliputi hak berpendapat, hak beragama, hak untuk hidup,dll.Contohnya manusia bebas berpendapat dan memilih agama sesuai kepercayaan masing-masing.
  •  Hak Asasi Ekonomi (property rights) meliputi hak untuk membeli, menjual, memiliki, dll. Contohnya manusia mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhannya dengan membeli , menjual,dan memiliki.
  •  Hak Asasi Politik (political rights) meliputi hak pilih, hak mendirikan parpol, dll. Contohnya dalam pemilu manusia berhak untuk memilih calon pemilu yang menurut mereka baik dan berhak mendirikan partai politik sendiri.
  •  (Rights of legal equality) meliputi hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contonya jangan saling membedakan manusia yang kurang mampu dengan orang lebih mampu.
  •  Hak Asasi Sosial dan Budaya meliputi hak memilih pendidikan, hak mengembangkan budaya, dll.Contohnya manusia memiliki hak memilih pendidikan dan mengembangkan budaya sesuai dengan kebutuhannya
  •  Hak Asasi Mendapat Perlakuan Tata Peradian dan Perlindungan ( procedural rights) meliputi peraturan dalam penahanan, dll. Contohya manusia mempunyai hak mendapatkan perlakuan tata peradilan dan perlindungan untuk kehidupannya.
sekian dari saya mengenai pengertian isi dari skema HAM, bila ada kesalahan dalam kata-kata atau penulisan mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr.wb

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas pendidikan kewarganegaraan 9

Assalamualaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya  akan memposting bentuk sebagai warga Negara yg mengenal filsafat bangsa yakni pancasila. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya.

Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.

Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.

Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Sekian dari saya,bila ada kesalahan penulisan dan kata –kata yang salah mohon dimanfaatkan.
Wassalamualaikum wr.wb

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas pendidikan kewarganegaraan 8



Assalamu’alaikum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang pengertian Ius soli dan Ius sanguinis, semoga bermanfaat.


Pengertian  Ius Soli dan Ius Sanguinis

1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut.
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu: Argentina,brazil,jamaika,kanada,meksiko,dan amerika serikat
Contoh dalam kehidupan: seorang anak yang lahir di tempat orang tuanya tinggal,maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.

2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu: China,kroasia,jerman,india,jepang,dan malaysia.
Contoh dalam kehidupan: seorang anak yang mengikuti dimana orangtuanya tinggal dan pasti anak tersebut mengikuti dinegara mana orang tuanya tinggal.

Perbedaan dari pengertian diatas bahwa ius soli adalah dimana anak itu dilahirkan dan ius sanguinis adalah mengikuti orang tuanya (keturunan) dimana orang tuanya tinggal.

Sekian dari saya jika ada kesalahan dalam penulisan maupun kata-kata, mohon dimaafkan.
Wassalamu’alaikum wr.wb

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS