Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KEPEMIMPINAN



KEPEMIMPINAN dalam Islam dikenal dengan istilah imamah, sedangkan pemimpin disebut imam. Kedudukan seorang pemimpin dalam Islam sangatlah penting. Bahkan keberadaannya fardhu kifayah, di mana setiap manusia akan berdosa apabila tidak adanya seorang pemimpin pun dan pembebanan hukum tersebut terbebas manakala salah seorang dari umat telah terpilih menjadi pemimpin.
Keberadaan seorang pemimpin yang diakui oleh syariat menunjukkan seorang pemimpin itu harus mengerti akan agamanya. Ilmu yang membahas tentang pemerintahan dalam Islam dikenal dengan Fiqh Siyasah.
Saidina Ali pernah berkata, “Lebih baik dipimpin oleh orang yang zalim daripada negara tidak ada pemimpin.” Ini menunjukkan bahwa keberadaan pemimpin dalam negara itu mutlak diperlukan. Dalam sebuah pengajian bersama Tgk Marhaban Habibi Bakongan (Waled Bakongan), beliau menjelaskan bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib dan setiap insan akan berdosa jika tidak ada pemimpin walaupun cuma sehari. Melihat kenyataan yang seperti ini tentulah tidak ada alasan bagi kita untuk menolak keberadaan seorang pemimpin.
Untuk menjalankan aturan Allah Swt di muka dibutuhkan seorang pemimpin yang akan mengayomi manusia ke jalan yang benar sesuai dengan tuntutan syariat. Banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang pentingnya pemimpin dalam kehidupan ini. Bahkan awal penciptaan Nabi Adam as di alam semesta ini pun dengan tujuan menjadikannya sebagai khalifatul ardhi (pemimpin di muka bumi) sebagaimana firman Allah dalam Alquran (Surah Albaqarah: 30).
Bicara masalah keadilan saat ini merupakan hal yang sangat sulit didapati pada seorang pemimpin. Namun, kita harus ingat bahwa keadilan itu tergantung masa dan tempat. Artinya, keadilan yang terdapat pada manusia sekarang dengan zaman Nabi dan para sahabat sangatlah berbeda. Begitu pula halnya dengan tempat, suatu wilayah dengan wilayah laen juga berbeda dan jangan kita samakan keadilan di Mekkah dengan Islam masa kini meskipun kita menyandang gelar Serambi Mekkah di zaman silam.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) seperti yang diungkapan oleh Kepala BIN, Marciano Norman bahwa pada 2014 ini ada pergerakan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menggagalkan pemilu akan semakin meningkat. Secara sepintas pergerakan ini memang layak mendapat sambutan postif dari masyarakat yang telah apatis dan kecewa dengan sikap para pemimpin. Namun perlu diingat, keberadaan pemimpin dalam sebuah negara itu hukumnya wajib ada baik mengacu pada Alquran maupun hukum positif.
Orang terburu menolak pemimpin hanya karena kepemimpinan tidak mampu membawa perubahan kepada bangsa. Ayat Alquran menjelaskan bahwa sembahyang itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Tetapi kenyataan yang ada orang yang shalat tidak sepenuhnya dapat terhindar dari perbuatan maksiat dan kewajiban shalat tetap berlaku wajib atasnya. Dalam sebuah kaidah dikenal bahwa tidak tercapai suatu hikmah, tidaklah menggugurkan kewajiban yang ada padanya.
Dalam sebuah kaidah ushuliyah berbunyi “al-umuru bimaqasidiha” (setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya). Artinya, seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki suatu jabatan dengan tujuan ingin memperbaiki kehidupan umat serta jalan untuk menebar syiar agama merupakan suatu perbuatan yang mulia. Setiap jabatan yang diduduki akan senantiasa dimamfaatkan sesuai aturan agama dan hukum yang berlaku.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin jilid 3 menjelaskan bahwa hakikat dari seorang pemimpin adalah pengaruh yaitu sejauh mana ia disegani dan dicintai oleh rakyat dengan hati yang iklhas. Rakyat perlu teliti dan jeli dalam memilih calon pemimpin tidak hanya melihat popularitas yang dibangun-bangun oleh sekelompok orang maupun yang diagung-agungkan oleh media massa sehingga jadi terkenal. Mengenal visi dan misi serta latar belakang seorang calon pemimpin itu lebih penting dari pada melihat dari partai mana dia maju sebagai kandidat pemimpin.
Menyeru pemboikotan pemilu serta menyuarakan masyarakat untuk meninggalkan hak pilihnya (golput) merupakan langkah mundur dalam upaya perbaikan bangsa. Undang-undang telah menjamin warga Negaranya untuk menentukan calon pemimpin selama lima tahun yang akan membawa perubahan taraf kehidupan bangsa. Ketika hak pilih diabaikan maka kita telah kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan bangsa yang ujungnya berakibat kepada kita sendiri. Jika setiap orang menjadi pemilih yang cerdas, secara tidak lansung kita telah menolak pemimpin yang salah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar